paper bayi tabung
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya program bayi tabung bertujuan untuk membantu
pasangan suami-isteri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang
disebabkan karena ada kelainan pada tubanya. Namun di balik kebahagiaan itu ternyata program bayi tabung
menimbulkan persoalan di bidang agama dan hukum.
AKURAT.CO, Sembilan dari 10 perempuan Australia yang mengikuti program bayi tabung
atau dikenal IVF terbukti berhasil. Mereka memiliki bayi setelah mengikuti
lebih dari delapan kali perawatan.Syaratnya, perempuan tersebut dibantu dengan
teknologi reproduksi sebelum 30 tahun. Semakin muda usia perempuan semakin
besar memiliki kesempatan memiliki anak.
Penelitian itu
meneliti 56.652 perempuan yang memulai perawatan kesuburan sejak 2009-2012.
Mereka inginkan gambaran positif untuk mulai membangun keluarga. Jika
kebanyakan klinik bayi tabung umumnya sukses bayi yang lahir per lingkaran,
tetapi analisis Universitas New South Wales justru beranggapan pada
mereka memiliki bayi tanpa berapa banyak perawatan yang mereka tempuh.
“Hasil penelitian ini memberikan
jaminan perempuan yang berkonsultasi untuk memiliki bayi dengan perawatan ART
seharunya bisa menjamin masa depan,” ujar penelit Georgina Chambers dari
Universitas New South Wales dilansir News.com.au, pada Senin (24/7).
“Secara kesuluruhan, perempuan yang
memulai perawatan IVF akan sukses membawa bayi ke rumah,” imbuhnya.
Penelitian yang dipublikasikan di
Medical Journal of Australia menunjukkan rata-rata perempuan melaksanakan 2,1
lingkaran IVF selama perawatan. Padahal semakin tinggi lingkaran, maka
kemungkinan sukses memiliki bayi semakin besar.
“Jika usia perempuan di atas 40 tahun,
hanya memiliki satu dari 10 kesempatan untuk memiliki bayi pada lingkaran IVF
pertama, dan meningkat menjadi 38% setelah lingkaran kedelapan. Jika usia
dibawah 30 tahun akan semakin besar kesempatan memiliki bayi dengan IVF,” ujar
Chambers.
Meskipun IVF memudahkan pasangan untuk
memiliki bayi, Chambers tetap mendorong pasangan suami istri untuk memiliki
kesehatan fisik dan emosional yang stabil.
“Sebelum perawatan IVF, sebaiknya
pasien memeriksakan kondisi medis dan nonmedis,” ujarnya.
Timbulnya persoalan di bidang agama disebabkan karena di
dalam berbagai agama tidak dikenal anak yang dihasilkan dari teknik bayi
tabung, tetapi yang dikenal adalah anak yang dihasilkan dari hubungan badani
antara pasangan suami-isteri. Sehingga para tokoh/pemimpin agama harus mencari
dan menemukannya didalam kitab suci hal-hal yang ada kesamaan dengan itu.
Sedangkan persoalan di bidang hukum timbul disebabkan karena peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang kedudukan hukum anak yang dilahirkan
melalui proses bayi tabung belum ada.
Pelaksanaan
bayi tabung tersebut diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Penetapan seorang anak
sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 UU No.1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah
dari pasangan suami istri yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari
anak tersebut. UU Kesehatan No.36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya
kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh suami istri yang sah.
Dengan dikemukakannya proses bayi tabung ini sangat menggembirakan
semua pihak. Wanita yang tadinya tidak bisa hamil menjadi bisa hamil. Penemuan
proses bayi tabung ini juga tidak luput dari orang-orang yang ingin
menyalahgunakannya yaitu dengan adanya bank-bank sperma (donor sperma). Kasus
tersebut menimbulkan tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari
sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti
status anak yang tidak jelas. Selain itu, juga akan ada pandangan negatif
kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak
tanpa menikah dan belum bersuami.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian bayi
tabung?
2.
Bagaimana proses bayi
tabung?
3.
Bagaimana issue bayi
tabung dari sudut pandang etik, hukum, sosial, dan agama?
4.
Apa dampak positif dan
negatif bayi tabung?
1.3 Tujuan Umum
1.
Mahasiswa mampu
menjelaskan issue etik, hukum, sosial, dan agama dari bayi tabung
1.4 Tujuan Khusus
a)
Agar mahasiswa mengerti
proses bayi tabung dan apa itu bayi tabung.
b)
Agar mahasiswa mengerti bagaimana
proses bayi tabung.
c)
Agar mahasiswa mengerti apa dampak positi dan
negatif dari bayi tabung.
BAB 2
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian bayi tabung
Bayi tabung, adalah suatu proses pembuahan sel
telur oleh sel sperma di luar tubuh sang wanita: in vitro ("di
dalam gelas kaca"). Proses ini melibatkan pemantauan dan stimulasi proses
ovulasi seorang wanita, mengambil suatu ovum atau sel-sel telur
dari ovarium (indung telur) wanita itu dan membiarkan sperma membuahi sel-sel
tersebut di dalam sebuah medium cair di laboratorium. Sel telur yang telah
dibuahi dikultur selama 2–6 hari di dalam sebuah medium pertumbuhan dan
kemudian dipindahkan ke rahim wanita yang sama ataupun wanita yang lain,
dengan tujuan menciptakan keberhasilan kehamilan (wikipedia.org).
Menurut
Sarwono bayi tabung adalah proses pengumpulan sperma laki-laki yang kemudian
dimasukan pada alat dan ditanamkan kembali pada rahim wanita. Hal itu dinamakan
insemination articificialis atau yang lebih dikenal dengan inseminasi buatan.
Sebenarnya teknik pembuahan menggunakan bayi tabung sudah diperkenalkan sejak
tahun 1997 oleh Steptoe dan Edward. Mereka sengaja membuat program itu untuk
membantu pasangan yang sulit memperoleh keturunan. Bayi pertama yang dilahirkan
dengan teknik bayi tabung ini bernama Loise Brown di Manchester Inggris pada
tanggal 25 Juli 1978 yang ditangani langsung oleh Dr. Steptoe dan Dr. Edward
sedangkan di Indonesia sendiri bayi tabung baru muncul pada tahun 1987 dan
melahirkan bayi pertama yang bernama Nugroho Karyanto tahun 1998.
Jadi,
bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami
kesulitan di bidang pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria. Adapun
proses dari bayi tabung itu sendiri adalah mengendalikan proses ovulasi secara
hormonal, yaitu pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sperma
dilakukan dalam sebuah medium cair. Program bayi tabung adalah suatu teknik
rekayasa reproduksi dengan mempertemukan sel telur matang dan sperma di luar
tubuh manusia (in vitro vertilization). Teknik ini sekarang menjadi semakin
diminati oleh pasangan yang sulit mempunyai keturunan. Meskipun memerlukan
pengorbanan dan biaya yang tidak sedikit. Sebelum melakukan program bayi tabung
disarankan bagi pasangan suami istri sebaiknya konsultasi ke dokter untuk
memahami prosedur, peluang, dan resiko mengenai program ini. Hal ini dilakukan
untuk mempermudah dan menambah kesiapan mental bagi pasangan suami istri.
2.2 Proses bayi tabung
Sebelum mengikuti program bayi tabung,
pasangan diminta untuk memenuhi beberapa syarat:
Persyaratan
umum meliputi:
1. pasangan
memiliki bukti perkawinan yang sah
2. usia
istri kurang dari 42 tahun. Hal ini untuk meminimalisir kegagalan dan gangguan
pada ibu dan anak
3. konseling
khusus dan informed consent
4. kesiapan
biaya
5. kesiapan
istri untuk hamil, melahirkan, dan memelihara bayi
Persyaratan
khususnya, terdiri:
1. tidak
ada kontra indikasi kehamilan
2. bebas
infeksi rubella, hepatitis, toxoplasma, dan HIV
3. siklus
berovulasi/respon terhadap terapi (FSH basal < 12 mIU/ml)
4. pemeriksaan
infertilitas dasar lengkap
5. indikasi
jelas
6. upaya
lain sudah maksimal
7. analisa
sperma
1. Proses stimulasi atau superovulasi
Proses yang pertama ini dilakukan dengan tahap wanita
yang menjalankan program bayi tabung awalnya diberikan obat kesuburan agar bisa
memproduksi jumlah sel telur lebih dari satu. Dan kemudian, sel telur-sel telur
tadi di teliti untuk mendapatkan sel telur yang berkualitas.
2. Pengambil sel telur
Jika
sudah diteliti, tahap selanjutnya adalah mendapatkan sel telur yang terbaik,
yang dilakukan dengan melalui suatu operasi kecil.
3.
Peleburan
pada antar sel kelamin
Jika suda didapatkan sel telur dan juga sel sperma, maka selanjutnya akan dilakukan peleburan pada keduanya. Dan peleburan ini dilakukan dengan proses menyuntikkan sel sperma ke dalam sel telur sehingga akan mengalami pembuahan.
Jika suda didapatkan sel telur dan juga sel sperma, maka selanjutnya akan dilakukan peleburan pada keduanya. Dan peleburan ini dilakukan dengan proses menyuntikkan sel sperma ke dalam sel telur sehingga akan mengalami pembuahan.
4.
Pengembangbiakan
embrio
Disaat sel telur sudah terbelah, berarti hal ini menunjukkan bahwa sel telur sudah menjadi embrio. Kemudian setiap harinya embrio ini akan dikontrol untuk memastikan bahwa embrio tadi bisab berkembang dengan baik sehingga mempunyai beberap bagian sel yang aktif.
Disaat sel telur sudah terbelah, berarti hal ini menunjukkan bahwa sel telur sudah menjadi embrio. Kemudian setiap harinya embrio ini akan dikontrol untuk memastikan bahwa embrio tadi bisab berkembang dengan baik sehingga mempunyai beberap bagian sel yang aktif.
5.
Transfer
embrio
Tahap selanjutnya adalah embrio-embrio yang diteliti tadi akan dimasukkan ke dalam rahim selama 3-5 hari. Jika embrio menempel dengan baik pada dinding rahim wanita, maka ini artinya embrio akan berkembang dan bisa memberikan peluang kehamilan pada wanita.
Tahap selanjutnya adalah embrio-embrio yang diteliti tadi akan dimasukkan ke dalam rahim selama 3-5 hari. Jika embrio menempel dengan baik pada dinding rahim wanita, maka ini artinya embrio akan berkembang dan bisa memberikan peluang kehamilan pada wanita.
2.3 Issue bayi tabung dari sudut pandang
agama
·
Islam
Terpadat 2 alasan yang menyatakan
bahwa bayi tabung itu halal, yakni sel Sperma tersebut diambil dari suami dan
indung telurnya juga diambil dari istrinya lalu disemaikan dan dicangkokkan ke
dalam rahim istrinya. Sel Sperma si suami diambil lalu di suntikkan ke dalam
saluran rahim istrinya atau bisa juga langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut diperbolehkan asalkan
keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan inseminasi buatan
untuk bisa membantu pasangan suami istri tersebut mendapatkan keturunan.
Ada juga
pendapat tentang 2 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yakni
1. Sel Sperma
yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur wanita yang
dimana wanita tersebut bukan istrinya lalu dicangkokkan ke dalam rahim
istrinya. Begitu juga sebaliknya Indung telur yang sengaja diambil dari pihak
wanita kemudian disemaikan kepada sperma yang sengaja diambil dari pihak
laki-laki yang dimana laki-laki tersebut bukan suaminya lalu dicangkokkan ke
dalam rahim si wanita.
2. Sperma dan
indung telur yang sengaja diambil kemudian disemaikan berasal dari laki-laki
dan wanita lain yang lalu dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
Ataupun Sperma dan indung telur yang
sengaja diambil kemudian disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri,
lalu dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang telah bersedia mengandung
persemaian benih mereka tersebut.
Jumhur ulama
menghukumi perbuatan tersebut sebagai perbuatan haram. Karena sama hukumnya
dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya
anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Dan hadits Rasululloh SAW:
“Tidak boleh orang yang beriman
kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain (
vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At-Tarmidzi yang dipandang
shahih oleh Ibnu Hibban”.
·
Kristen
Masalah utama di dalam
bayi tabung dari perspektif Kristen adalah berhubungan dengan embrio-embrio
“yang terbuang” Sebagian besar metode-metode dalam teknologi reproduksi memaksa
untuk mengorbankan banyak embrio guna mendapatkan satu embrio yang lebih unggul
dan dapat bertahan hidup. Dengan kata lain, kita sengaja menyebabkan
kematian banyak manusia. Pilihan untuk mengikuti proses bayi tabung
secara etika dan moral maupuniman kristen adalah pilihan salah. Ayub
1:21Alkitab dengan jelas berkata bahwa kita tidak berdaulat atas hidup kita
sendiri.“Tuhan yang memberi, Tuhan juga yang mengambil”.
Ø Ulangan
32:39 Allah berkata kepada Musa, “Akulah yang mematikan dan Akulah yang menghidupkan”.
Kejadian 1:21,27Allah yang menciptakan kehidupan. dan dia sendirilah yang
menopangnya(Kis 17:28).
Ø Kej
9:6, Kel 20:13 Karena itu kita tidak mempunyai hak untuk mengambil
hidup yang tidak bersalah.
Segala sesuatu dalam
hidup ini adalah atas kuasa Tuhan. Dengan demikian jelas bahwa bukan manusia
yang berkuasa untuk menciptakan kehidupan. Bayi tabung merupakan kegiatan yang melanggar
ketetapan Allah karena manusia berusaha menciptakan kehidupan. Secara medis,
teknik bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF) tidak
dipermasalahkan. Tetapi menurut iman Kristen sebaiknya tidak dilakukan
walaupun jika dalam proses IVF sel telur dan sperma yang digunakan memang
dari pasangan suami-istri yang sah.
Namun demikian, IVF juga
menyisakan masalah yang jika dilihat dari iman Kristen tidaklah diperbolehkan. Masalahnya
adalah dalam proses IVF, IVF akan mengambil beberapa sel telur dan sperma dari
pasangan suami-istri tersebut sehingga nanti akan tercipta beberapa“batch”
hasil pembuahan. Batch yang menunjukkan hasil pembuahan terbaiklah
yang kemudian akan dikembangkan selanjutnya dalam rahim si ibu. Sementara
hasil pembuahan lain yang juga berhasil terjadi tetapi dianggap
“kualitasnya kurang prima” dibuang/dimusnahkan. Pemusnahan bayi-bayi yang lain
ini yang termasuk dalam pembunuhan, yang berarti melanggar hukum
ke-6. Teknik bayi tabung yang dikembangkan kemudian ternyata juga tidak
menjawab masalah-masalah yang ditimbulkan, bahkan memperrumit dan menambahnya
dengan masalah pelik yang baru.
·
katolik
praktek IVF /bayi tabung dan ET itu tidak sesuai dengan
ajaran Gereja Katolik, karena beberapa alasan:
1.
Umumnya IVF melibatkan aborsi,
karena embryo yang tidak berguna dihancurkan/ dibuang.
2.
IVF adalah percobaan yang tidak
mempertimbangkan harkat sang bayi sebagai manusia, melainkan hanya
untuk memenuhi keinginan orang tua. Bayangkan bagaimana embryo tersebut
dibekukan/ ‘frozen’.
3.
Pengambilan sperma dilakukan dengan
masturbasi. Masturbasi selalu dianggap sebagai perbuatan dosa,
dan tidak pernah dibenarkan. KGK 2352 menyebutkan:
“Masturbasi adalah rangsangan alat-alat kelamin yang disengaja dengan tujuan membangkitkan kenikmatan seksual. “Kenyataan ialah bahwa, baik Wewenang Mengajar Gereja dalam tradisinya yang panjang dan tetap sama maupun perasaan susila umat beriman tidak pernah meragukan, untuk mencap masturbasi sebagai satu tindakan yang sangat bertentangan dengan ketertiban”, karena penggunaan kekuatan seksual dengan sengaja, dengan motif apa pun itu dilakukan, di luar hubungan suami isteri yang normal, bertentangan dengan hakikat tujuannya”.
“Masturbasi adalah rangsangan alat-alat kelamin yang disengaja dengan tujuan membangkitkan kenikmatan seksual. “Kenyataan ialah bahwa, baik Wewenang Mengajar Gereja dalam tradisinya yang panjang dan tetap sama maupun perasaan susila umat beriman tidak pernah meragukan, untuk mencap masturbasi sebagai satu tindakan yang sangat bertentangan dengan ketertiban”, karena penggunaan kekuatan seksual dengan sengaja, dengan motif apa pun itu dilakukan, di luar hubungan suami isteri yang normal, bertentangan dengan hakikat tujuannya”.
4.
Persatuan sel telur dan sperma
dilakukan di luar hubungan suami istri yang normal. IVF/
bayi tabung jelas meniadakan aspek ‘persatuan/ union’ antara suami dengan
istri. Aspek pro-creation juga disalah gunakan, karena dilakukan secara tidak
normal. Jadi kedua aspek hubungan suami istri yang disebutkan dalam Humanae
Vitae 12, tidak dipenuhi dengan normal
5.
Praktek IVF atau bayi tabung menghilangkan
hak sang anak untuk dikandung dengan normal, melalui hubungan
perkawinan suami istri. Jika melibatkan ‘ibu angkat’, ini juga berarti
menghilangkan haknya untuk dikandung oleh ibunya yang asli.
Mungkin, yang paling jelas adalah ajaran Paus
Yohanes Paulus II dalam surat
ensikliknya Evangelium Vitae 14/ The Gospel of Life
yang mengatakan demikian:
“Bermacam teknik reproduksi buatan
[seperti bayi tabung] yang kelihatannya seolah mendukung kehidupan, dan yang
sering dilakukan untuk maksud demikian, sesungguhnya membuka pintu ancaman
terhadap kehidupan. Terpisah dari kenyataan bahwa hal tersebut tidak dapat
diterima secara moral, karena hal itu memisahkan pro-creation dari konteks
hubungan suani istri, teknik-teknik yang demikian mempunyai tingkat kegagalan
yang cukup tinggi: tidak hanya dalam hal pembuahan (fertilisasi) tetapi juga
dari segi perkembangan embryo, yang mempunyai tingkat resiko kematian yang
tinggi, umumnya di dalam jangka waktu yang pendek. Lagipula, jumlah embryo yang
dihasilkan sering lebih banyak daripada yang dibutuhkan untuk implantasi ke
dalam rahim wanita itu, dan “spare-embryo” [embryo cadangan] ini lalu
dihancurkan atau digunakan untuk penelitian yang dengan dalih ilmu pengetahuan
atau kemajuan ilmu kedokteran, pada dasarnya merendahkan kehidupan manusia pada
tingkat “materi biologis” semata yang dapat dibuang begitu saja.”
Maka kita mengetahui bayi tabung/ IVF yang merupakan teknik
reproduksi buatan bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik.
Memang, mungkin para pasangan yang tidak dapat mengandung anak secara normal
mengalami kenyataan yang cukup menyakitkan. Jika mereka sungguh merindukan
kehadiran anak-anak di tengah mereka, mungkin adopsi anak adalah jalan
keluarnya.
·
Hindu
Menurut Ketut
Wilamurti S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) dan Bhikku
Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI). Embrio
adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma ruh Brahman sudah
ada didalamnya tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat. Karenaitu embrio
yang dihasilkan baik secara alarm hamil karena hubungan seks tanpa
menggunakan teknologi fertilisasi dan kehamilan non alami hamil karena
menggunakan teknologi fertilisasi (Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan Ranying
Hatalla dan hasil ciptaan manusia. Menurut agama Hindu program bayi tabung
tidak disetujui karena sudah melanggar ketentuan. Diartikan
melanggar ketentuan karena sudah melanggar kewajaran Tuhan Ranying Hatalla untuk menciptakan
manusia.
·
Buddha
Ketika banyak agama merasa terancam dengan
pemikiran modern danperkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Agama Buddha justru sebaliknya mendapatkan
tempat untuk berjalan beriringan. Ketika banyak agama menolak teori evolusi perkembangan
bioteknologi maupun teori tanpa batas tepi (teori kosmologi mengenai ketiadaan
awal maupun akhir dari alam semesta oleh Stephen Hawking). Agama
Buddha sebaliknya tidak langsung menolak hal-hal tersebut. Bagi ajaran
Buddha perkembangan tekonologi bagaikan pisau yang di satu sisi dapat dimanfaatkan
untuk memotong di dapur, namun di sisi lain dapat dipakai untuk menusuk orang
lain. Jadi, alih-alih ajaran Buddha menolak pisau tersebut, melainkan
alasan penggunaan pisau tersebutyang ditolak oleh Beliau ketika
dipakai untuk melukai.
Kesimpulannya, di dalam ajaran Agama Buddha itu sendiri
tidak ditolak adanya bayi tabung.
Bahkan kloning pun juga tidak di tolak. Jadi di lain kata dapat
dikatakan bahwa bayi tabung atau inseminasi buatan di dalam agama ini diperbolehkan.
2.4
Issue Bayi Tabung Menurut Kode Etik
Di
Indonesia bila dipandang darisegi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar,
tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari sepasang yang sah. Jangan
sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum berasal dari suami-istri tapi
ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang
mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa
dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi diberi makan oleh pemilik rahim.
Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena
telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya.
2.5 Menurut hukum
UU
kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara
alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri
mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh
pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil pembuahan sperma dan ovum harus
berasal dari pasangan suami istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam
rahim istri. Jadi untuk saat ini wacana Surrogates
Mother di Indonesia tidak begitu saja dapat dibenarkan.
2.6 Dampak Positif dan Negatif Bayi
Tabung
·
Dampak Positif
1. Bioteknologi memberikan dampak positif dalam bidang
kesehatan, misalnya dengan dikembangkannya teknik bayi tabung yang dapat
membantu pasangan suami-istri untuk mendapatkan keturunan serta
pemanfaatan bakteri dalam rekayasa genetika sehingga dihasilkan insulin
buatan.
2. Memberi harapan kepada pasutri yang lambat punya anak atau
mandul.
3. Membantu orang lain yang mengidap penyakit.
4. Mampu mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki anak bagi
penderita kelainan organ reproduksi dan memberikan harapan bagi kesejahteraan
manusia.
5. Menghindari penyakit menurun atau genetis sehingga untuk
kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
6. Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
7. Tidak perlu melakukan hubungan suami istri berulang kali
untuk mendapatkan anak, melainkan hanya cukup memberikan sel telur sang wanita
dan sperma sang pria.
·
Dampak Negatif
Dampak negatif bayi tabung antara
lain: Kehamilan diluar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya
sebesar 5% ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi;
mengalami resiko keguguran sebesar 20%; terjadinya Ovarian Hyperstimulusation Syndrome
(OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari berkembangnya sel telur hingga
dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut.
Cairan ini bisa sampai ke rongga dada. Karena keadaan cairan tersebut bisa
mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja resiko terjadinya
OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Kasus
Seorang wanita berusia 42
tahun dan suaminya berusia 43 tahun sudah lama tidak mempunyai anak. Setelah
melakukan medical check up, tidak ditemukannya masalah dalam alat reproduksi
mereka berdua dinyatakan normal. Mereka frustasi dan akhirnya ingin melakukan
program bayi tabung. Apa hal sebaiknya yang harus dilakukan?
3.2
Opini Kelompok
berdasarkan tinjauan
pustaka yang kami buat di atas, telah disebutkan bahwa syarat dilakukannya bayi
tabung adalah wanita berusia dibawah 42 tahun untuk meminimalisir kegagalan dan
gangguan pada ibu dan anak. Dan sebagian agama menyarankan untuk lebih baik
mengadopsi anak. Maka, menurut kelompok boleh melakukan program bayi tabung
asal mereka berdua adalah pasangan suami istri yang sah agar tidak melanggar
hukum dan etik. Pilihan terakhir jika mereka tidak ingin mendapat resiko adalah
dengan mengadopsi anak mengingat persyaratan program bayi tabung tersebut.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Bayi tabung atau vertilisasi in vitro adalah teknik
pembuahan di luar tubuh. Dampak positif dari bayi tabung ini sangatlah baik
tetapi tak lupa juga mempunyai resiko yang sangat besar. Pada intinya, sebagian
agama melarang program bayi tabung ini dan lebih menganjurkan adopsi tetapi,
secara garis besar ditinjau dari hukum, etik, dan sebagian agama lain
menyebutkan bahwa boleh melakukan program bayi tabung ini dengan syarat sperma
dan sel telurnya berasal dari pasangan suami istri yang sah.
4.2
Saran
Rekomendasi pada
pembahasan ini adalah pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani
permintaan bayi tabung hanya dengan sel sperma dan ovum suami istri yang
bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain agar tidak menimbulkan
permasalahan dalam agama, etik, dan hukum. Dan untuk pembaca diharapkan untuk
melakukan sesuai dengan keyakinan agama kita masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
Pesan –
Pesan Baku Program Kesehatan Menurut Agama.
Jakarta:
Departemen Kesehatan
Bradley J. Van Voorhis, M.D. in vitro fertilization. Annals of clinical and laboratory science,
vol.15, No.3
Thamrin, H.Husni, 2014, aspek hukum bayi tabung dan sewa rahim, Aswaja Pressindo,
Yogyakarta
UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Pasal 27
UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Comments
Post a Comment