paper bayi tabung

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
 Pada hakikatnya program bayi tabung bertujuan untuk membantu pasangan suami-isteri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada tubanya. Namun di balik kebahagiaan itu ternyata program bayi tabung menimbulkan persoalan di bidang agama dan hukum.
AKURAT.CO, Sembilan dari 10 perempuan Australia yang mengikuti program bayi tabung atau dikenal IVF terbukti berhasil. Mereka memiliki bayi setelah mengikuti lebih dari delapan kali perawatan.Syaratnya, perempuan tersebut dibantu dengan teknologi reproduksi sebelum 30 tahun. Semakin muda usia perempuan semakin besar memiliki kesempatan memiliki anak.
Penelitian itu meneliti 56.652 perempuan yang memulai perawatan kesuburan sejak 2009-2012. Mereka inginkan gambaran positif untuk mulai membangun keluarga. Jika kebanyakan klinik bayi tabung umumnya sukses bayi yang lahir per lingkaran, tetapi  analisis Universitas New South Wales justru beranggapan pada mereka memiliki bayi tanpa berapa banyak perawatan yang mereka tempuh.
“Hasil penelitian ini memberikan jaminan perempuan yang berkonsultasi untuk memiliki bayi dengan perawatan ART seharunya bisa menjamin masa depan,” ujar penelit Georgina Chambers dari Universitas New South Wales dilansir News.com.au, pada Senin (24/7).
“Secara kesuluruhan, perempuan yang memulai perawatan IVF akan sukses membawa bayi ke rumah,” imbuhnya.
Penelitian yang dipublikasikan di Medical Journal of Australia menunjukkan rata-rata perempuan melaksanakan 2,1 lingkaran IVF selama perawatan. Padahal semakin tinggi lingkaran, maka kemungkinan sukses memiliki bayi semakin besar.
“Jika usia perempuan di atas 40 tahun, hanya memiliki satu dari 10 kesempatan untuk memiliki bayi pada lingkaran IVF pertama, dan meningkat menjadi 38% setelah lingkaran kedelapan. Jika usia dibawah 30 tahun akan semakin besar kesempatan memiliki bayi dengan IVF,” ujar Chambers.
Meskipun IVF memudahkan pasangan untuk memiliki bayi, Chambers tetap mendorong pasangan suami istri untuk memiliki kesehatan fisik dan emosional yang stabil.
“Sebelum perawatan IVF, sebaiknya pasien memeriksakan kondisi medis dan nonmedis,” ujarnya.
Timbulnya persoalan di bidang agama disebabkan karena di dalam berbagai agama tidak dikenal anak yang dihasilkan dari teknik bayi tabung, tetapi yang dikenal adalah anak yang dihasilkan dari hubungan badani antara pasangan suami-isteri. Sehingga para tokoh/pemimpin agama harus mencari dan menemukannya didalam kitab suci hal-hal yang ada kesamaan dengan itu. Sedangkan persoalan di bidang hukum timbul disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung belum ada.
Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut. UU Kesehatan No.36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan diluar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh suami istri yang sah.
Dengan dikemukakannya proses bayi tabung ini sangat menggembirakan semua pihak. Wanita yang tadinya tidak bisa hamil menjadi bisa hamil. Penemuan proses bayi tabung ini juga tidak luput dari orang-orang yang ingin menyalahgunakannya yaitu dengan adanya bank-bank sperma (donor sperma). Kasus tersebut menimbulkan tidak etis, karena sperma yang diperoleh sama halnya dari sperma pendonor, sehingga akan menyebabkan persoalan dalam masyarakat seperti status anak yang tidak jelas. Selain itu, juga akan ada pandangan negatif kepada wanita itu sendiri dari masyarakat sekitar, karena telah mempunyai anak tanpa menikah dan belum bersuami.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bayi tabung?
2.      Bagaimana proses bayi tabung?
3.      Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang etik, hukum, sosial, dan agama?
4.      Apa dampak positif dan negatif bayi tabung?


1.3 Tujuan Umum
1.      Mahasiswa mampu menjelaskan issue etik, hukum, sosial, dan agama dari bayi tabung
1.4 Tujuan Khusus
a)      Agar mahasiswa mengerti proses bayi tabung dan apa itu bayi tabung.
b)      Agar mahasiswa mengerti bagaimana proses bayi tabung.
c)      Agar  mahasiswa mengerti apa dampak positi dan negatif dari bayi tabung.

















BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian bayi tabung
Bayi tabung, adalah suatu proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di luar tubuh sang wanita: in vitro ("di dalam gelas kaca"). Proses ini melibatkan pemantauan dan stimulasi proses ovulasi seorang wanita, mengambil suatu ovum atau sel-sel telur dari ovarium (indung telur) wanita itu dan membiarkan sperma membuahi sel-sel tersebut di dalam sebuah medium cair di laboratorium. Sel telur yang telah dibuahi dikultur selama 2–6 hari di dalam sebuah medium pertumbuhan dan kemudian dipindahkan ke rahim wanita yang sama ataupun wanita yang lain, dengan tujuan menciptakan keberhasilan kehamilan (wikipedia.org).
Menurut Sarwono bayi tabung adalah proses pengumpulan sperma laki-laki yang kemudian dimasukan pada alat dan ditanamkan kembali pada rahim wanita. Hal itu dinamakan insemination articificialis atau yang lebih dikenal dengan inseminasi buatan. Sebenarnya teknik pembuahan menggunakan bayi tabung sudah diperkenalkan sejak tahun 1997 oleh Steptoe dan Edward. Mereka sengaja membuat program itu untuk membantu pasangan yang sulit memperoleh keturunan. Bayi pertama yang dilahirkan dengan teknik bayi tabung ini bernama Loise Brown di Manchester Inggris pada tanggal 25 Juli 1978 yang ditangani langsung oleh Dr. Steptoe dan Dr. Edward sedangkan di Indonesia sendiri bayi tabung baru muncul pada tahun 1987 dan melahirkan bayi pertama yang bernama Nugroho Karyanto tahun 1998.
Jadi, bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan sel telur wanita oleh sel sperma pria. Adapun proses dari bayi tabung itu sendiri adalah mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, yaitu pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sperma dilakukan dalam sebuah medium cair. Program bayi tabung adalah suatu teknik rekayasa reproduksi dengan mempertemukan sel telur matang dan sperma di luar tubuh manusia (in vitro vertilization). Teknik ini sekarang menjadi semakin diminati oleh pasangan yang sulit mempunyai keturunan. Meskipun memerlukan pengorbanan dan biaya yang tidak sedikit. Sebelum melakukan program bayi tabung disarankan bagi pasangan suami istri sebaiknya konsultasi ke dokter untuk memahami prosedur, peluang, dan resiko mengenai program ini. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan menambah kesiapan mental bagi pasangan suami istri.
2.2  Proses bayi tabung
Sebelum mengikuti program bayi tabung, pasangan diminta untuk memenuhi beberapa syarat:
Persyaratan umum meliputi:
1.      pasangan memiliki bukti perkawinan yang sah
2.      usia istri kurang dari 42 tahun. Hal ini untuk meminimalisir kegagalan dan gangguan pada ibu dan anak
3.      konseling khusus dan informed consent
4.      kesiapan biaya
5.      kesiapan istri untuk hamil, melahirkan, dan memelihara bayi
Persyaratan khususnya, terdiri:
1.      tidak ada kontra indikasi kehamilan
2.      bebas infeksi rubella, hepatitis, toxoplasma, dan HIV
3.      siklus berovulasi/respon terhadap terapi (FSH basal < 12 mIU/ml)
4.      pemeriksaan infertilitas dasar lengkap
5.      indikasi jelas
6.      upaya lain sudah maksimal
7.      analisa sperma

1.      Proses stimulasi atau superovulasi
Proses yang pertama ini dilakukan dengan tahap wanita yang menjalankan program bayi tabung awalnya diberikan obat kesuburan agar bisa memproduksi jumlah sel telur lebih dari satu. Dan kemudian, sel telur-sel telur tadi di teliti untuk mendapatkan sel telur yang berkualitas.
2.      Pengambil sel telur
Jika sudah diteliti, tahap selanjutnya adalah mendapatkan sel telur yang terbaik, yang dilakukan dengan melalui suatu operasi kecil.
3.      Peleburan pada antar sel kelamin
Jika suda didapatkan sel telur dan juga sel sperma, maka selanjutnya akan dilakukan peleburan pada keduanya. Dan peleburan ini dilakukan dengan proses menyuntikkan sel sperma ke dalam sel telur sehingga akan mengalami pembuahan.
4.      Pengembangbiakan embrio
Disaat sel telur sudah terbelah, berarti hal ini menunjukkan bahwa sel telur sudah menjadi embrio. Kemudian setiap harinya embrio ini akan dikontrol untuk memastikan bahwa embrio tadi bisab berkembang dengan baik sehingga mempunyai beberap bagian sel yang aktif.

5.      Transfer embrio
Tahap selanjutnya adalah embrio-embrio yang diteliti tadi akan dimasukkan ke dalam rahim selama 3-5 hari. Jika embrio menempel dengan baik pada dinding rahim wanita, maka ini artinya embrio akan berkembang dan bisa memberikan peluang kehamilan pada wanita.
2.3  Issue bayi tabung dari sudut pandang agama
·         Islam
Terpadat 2 alasan yang menyatakan bahwa bayi tabung itu halal, yakni sel Sperma tersebut diambil dari suami dan indung telurnya juga diambil dari istrinya lalu disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya. Sel Sperma si suami diambil lalu di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau bisa juga langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut diperbolehkan asalkan keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan inseminasi buatan untuk bisa membantu pasangan suami istri tersebut mendapatkan keturunan.
Ada juga pendapat tentang 2 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yakni
1.      Sel Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur wanita yang dimana wanita tersebut bukan istrinya lalu dicangkokkan ke dalam rahim istrinya. Begitu juga sebaliknya Indung telur yang sengaja diambil dari pihak wanita kemudian disemaikan kepada sperma yang sengaja diambil dari pihak laki-laki yang dimana laki-laki tersebut bukan suaminya lalu dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
2.      Sperma dan indung telur yang sengaja diambil kemudian disemaikan berasal dari laki-laki dan wanita lain yang lalu dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
Ataupun Sperma dan indung telur yang sengaja diambil kemudian disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, lalu dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang telah bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
Jumhur ulama menghukumi perbuatan tersebut sebagai perbuatan haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Dan hadits Rasululloh SAW:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At-Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
·         Kristen
Masalah utama di dalam bayi tabung dari perspektif Kristen adalah berhubungan dengan embrio-embrio “yang terbuang” Sebagian besar metode-metode dalam teknologi reproduksi memaksa untuk mengorbankan banyak embrio guna mendapatkan satu embrio yang lebih unggul dan dapat bertahan hidup. Dengan kata lain, kita sengaja menyebabkan kematian banyak manusia. Pilihan untuk mengikuti proses bayi tabung secara etika dan moral maupuniman kristen adalah pilihan salah. Ayub 1:21Alkitab dengan jelas berkata bahwa kita tidak berdaulat atas hidup kita sendiri.“Tuhan yang memberi, Tuhan juga yang mengambil”.
Ø  Ulangan 32:39 Allah berkata kepada Musa, “Akulah yang mematikan dan Akulah yang menghidupkan”. Kejadian 1:21,27Allah yang menciptakan kehidupan. dan dia sendirilah yang menopangnya(Kis 17:28).
Ø  Kej 9:6, Kel 20:13 Karena itu kita tidak mempunyai hak untuk mengambil hidup yang tidak  bersalah.
Segala sesuatu dalam hidup ini adalah atas kuasa Tuhan. Dengan demikian jelas bahwa bukan manusia yang berkuasa untuk menciptakan kehidupan. Bayi tabung merupakan kegiatan yang melanggar ketetapan Allah karena manusia berusaha menciptakan kehidupan. Secara medis, teknik bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF) tidak dipermasalahkan. Tetapi menurut iman Kristen sebaiknya tidak dilakukan walaupun jika dalam proses IVF sel telur dan sperma yang digunakan memang dari pasangan suami-istri yang sah.
Namun demikian, IVF juga menyisakan masalah yang jika dilihat dari iman Kristen tidaklah diperbolehkan. Masalahnya adalah dalam proses IVF, IVF akan mengambil beberapa sel telur dan sperma dari pasangan suami-istri tersebut sehingga nanti akan tercipta beberapa“batch” hasil pembuahan. Batch yang menunjukkan hasil pembuahan terbaiklah yang kemudian akan dikembangkan selanjutnya dalam rahim si ibu. Sementara hasil pembuahan lain yang juga berhasil terjadi tetapi dianggap “kualitasnya kurang prima” dibuang/dimusnahkan. Pemusnahan bayi-bayi yang lain ini yang termasuk dalam pembunuhan, yang berarti melanggar hukum ke-6. Teknik bayi tabung yang dikembangkan kemudian ternyata juga tidak menjawab masalah-masalah yang ditimbulkan, bahkan memperrumit dan menambahnya dengan masalah pelik yang baru.

·         katolik
praktek IVF /bayi tabung dan ET itu tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, karena beberapa alasan:
1.      Umumnya IVF melibatkan aborsi, karena embryo yang tidak berguna dihancurkan/ dibuang.
2.      IVF adalah percobaan yang tidak mempertimbangkan harkat sang bayi sebagai manusia, melainkan hanya untuk memenuhi keinginan orang tua. Bayangkan bagaimana embryo tersebut dibekukan/ ‘frozen’.
3.      Pengambilan sperma dilakukan dengan masturbasi. Masturbasi selalu dianggap sebagai perbuatan dosa, dan tidak pernah dibenarkan. KGK 2352 menyebutkan:
“Masturbasi adalah rangsangan alat-alat kelamin yang disengaja dengan tujuan membangkitkan kenikmatan seksual. “Kenyataan ialah bahwa, baik Wewenang Mengajar Gereja dalam tradisinya yang panjang dan tetap sama maupun perasaan susila umat beriman tidak pernah meragukan, untuk mencap masturbasi sebagai satu tindakan yang sangat bertentangan dengan ketertiban”, karena penggunaan kekuatan seksual dengan sengaja, dengan motif apa pun itu dilakukan, di luar hubungan suami isteri yang normal, bertentangan dengan hakikat tujuannya”.
4.      Persatuan sel telur dan sperma dilakukan di luar hubungan suami istri yang normal. IVF/ bayi tabung jelas meniadakan aspek ‘persatuan/ union’ antara suami dengan istri. Aspek pro-creation juga disalah gunakan, karena dilakukan secara tidak normal. Jadi kedua aspek hubungan suami istri yang disebutkan dalam Humanae Vitae 12, tidak dipenuhi dengan normal
5.      Praktek IVF atau bayi tabung menghilangkan hak sang anak untuk dikandung dengan normal, melalui hubungan perkawinan suami istri. Jika melibatkan ‘ibu angkat’, ini juga berarti menghilangkan haknya untuk dikandung oleh ibunya yang asli.
Mungkin, yang paling jelas adalah ajaran Paus Yohanes Paulus II dalam surat ensikliknya Evangelium Vitae 14/ The Gospel of Life yang mengatakan demikian:
Bermacam teknik reproduksi buatan [seperti bayi tabung] yang kelihatannya seolah mendukung kehidupan, dan yang sering dilakukan untuk maksud demikian, sesungguhnya membuka pintu ancaman terhadap kehidupan. Terpisah dari kenyataan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima secara moral, karena hal itu memisahkan pro-creation dari konteks hubungan suani istri, teknik-teknik yang demikian mempunyai tingkat kegagalan yang cukup tinggi: tidak hanya dalam hal pembuahan (fertilisasi) tetapi juga dari segi perkembangan embryo, yang mempunyai tingkat resiko kematian yang tinggi, umumnya di dalam jangka waktu yang pendek. Lagipula, jumlah embryo yang dihasilkan sering lebih banyak daripada yang dibutuhkan untuk implantasi ke dalam rahim wanita itu, dan “spare-embryo” [embryo cadangan] ini lalu dihancurkan atau digunakan untuk penelitian yang dengan dalih ilmu pengetahuan atau kemajuan ilmu kedokteran, pada dasarnya merendahkan kehidupan manusia pada tingkat “materi biologis” semata yang dapat dibuang begitu saja.
Maka kita mengetahui bayi tabung/ IVF yang merupakan teknik reproduksi buatan bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik. Memang, mungkin para pasangan yang tidak dapat mengandung anak secara normal mengalami kenyataan yang cukup menyakitkan. Jika mereka sungguh merindukan kehadiran anak-anak di tengah mereka, mungkin adopsi anak adalah jalan keluarnya.

·         Hindu
Menurut Ketut Wilamurti S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI). Embrio adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma ruh Brahman sudah ada didalamnya tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat. Karenaitu embrio yang dihasilkan baik secara alarm hamil karena hubungan seks tanpa menggunakan teknologi fertilisasi dan kehamilan non alami hamil karena menggunakan teknologi fertilisasi (Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan Ranying Hatalla dan hasil ciptaan manusia. Menurut agama Hindu program bayi tabung tidak disetujui karena sudah melanggar ketentuan. Diartikan melanggar ketentuan karena sudah melanggar kewajaran Tuhan Ranying Hatalla untuk menciptakan manusia.





·         Buddha
Ketika banyak agama merasa terancam dengan pemikiran modern danperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Agama Buddha justru sebaliknya mendapatkan tempat untuk berjalan beriringan. Ketika banyak agama menolak teori evolusi perkembangan bioteknologi maupun teori tanpa batas tepi (teori kosmologi mengenai ketiadaan awal maupun akhir dari alam semesta oleh Stephen Hawking). Agama Buddha sebaliknya tidak langsung menolak hal-hal tersebut. Bagi ajaran Buddha perkembangan tekonologi bagaikan pisau yang di satu sisi dapat dimanfaatkan untuk memotong di dapur, namun di sisi lain dapat dipakai untuk menusuk orang lain. Jadi, alih-alih ajaran Buddha menolak pisau tersebut, melainkan alasan penggunaan pisau tersebutyang ditolak oleh Beliau ketika dipakai untuk melukai.
Kesimpulannya, di dalam ajaran Agama Buddha itu sendiri tidak ditolak adanya bayi tabung. Bahkan kloning pun juga tidak di tolak. Jadi di lain kata dapat dikatakan bahwa bayi tabung atau inseminasi buatan di dalam agama ini diperbolehkan.

2.4 Issue Bayi Tabung Menurut Kode Etik
                Di Indonesia bila dipandang darisegi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari sepasang yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi diberi makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya.
                 
2.5  Menurut hukum
UU kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam rahim istri. Jadi untuk saat ini wacana Surrogates Mother di Indonesia tidak begitu saja dapat dibenarkan.



2.6  Dampak Positif dan Negatif Bayi Tabung
·         Dampak Positif
1.      Bioteknologi memberikan dampak positif dalam bidang kesehatan, misalnya dengan dikembangkannya teknik bayi tabung yang dapat membantu pasangan suami-istri untuk mendapatkan keturunan serta pemanfaatan  bakteri dalam rekayasa genetika sehingga dihasilkan insulin buatan.
2.      Memberi harapan kepada pasutri yang lambat punya anak atau mandul.
3.      Membantu orang lain yang mengidap penyakit.
4.      Mampu mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki anak bagi penderita kelainan organ reproduksi dan memberikan harapan bagi kesejahteraan manusia.
5.      Menghindari penyakit menurun atau genetis sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
6.      Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
7.      Tidak perlu melakukan hubungan suami istri berulang kali untuk mendapatkan anak, melainkan hanya cukup memberikan sel telur sang wanita dan sperma sang pria.
·         Dampak Negatif
Dampak negatif bayi tabung antara lain: Kehamilan diluar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5% ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi; mengalami resiko keguguran sebesar 20%; terjadinya Ovarian Hyperstimulusation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari berkembangnya sel telur hingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke rongga dada. Karena keadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja resiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja.







BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kasus
Seorang wanita berusia 42 tahun dan suaminya berusia 43 tahun sudah lama tidak mempunyai anak. Setelah melakukan medical check up, tidak ditemukannya masalah dalam alat reproduksi mereka berdua dinyatakan normal. Mereka frustasi dan akhirnya ingin melakukan program bayi tabung. Apa hal sebaiknya yang harus dilakukan?
3.2 Opini Kelompok
berdasarkan tinjauan pustaka yang kami buat di atas, telah disebutkan bahwa syarat dilakukannya bayi tabung adalah wanita berusia dibawah 42 tahun untuk meminimalisir kegagalan dan gangguan pada ibu dan anak. Dan sebagian agama menyarankan untuk lebih baik mengadopsi anak. Maka, menurut kelompok boleh melakukan program bayi tabung asal mereka berdua adalah pasangan suami istri yang sah agar tidak melanggar hukum dan etik. Pilihan terakhir jika mereka tidak ingin mendapat resiko adalah dengan mengadopsi anak mengingat persyaratan program bayi tabung tersebut.


















BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Bayi tabung atau vertilisasi in vitro adalah teknik pembuahan di luar tubuh. Dampak positif dari bayi tabung ini sangatlah baik tetapi tak lupa juga mempunyai resiko yang sangat besar. Pada intinya, sebagian agama melarang program bayi tabung ini dan lebih menganjurkan adopsi tetapi, secara garis besar ditinjau dari hukum, etik, dan sebagian agama lain menyebutkan bahwa boleh melakukan program bayi tabung ini dengan syarat sperma dan sel telurnya berasal dari pasangan suami istri yang sah.
4.2 Saran
Rekomendasi pada pembahasan ini adalah pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung hanya dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain agar tidak menimbulkan permasalahan dalam agama, etik, dan hukum. Dan untuk pembaca diharapkan untuk melakukan sesuai dengan keyakinan agama kita masing-masing.


















DAFTAR PUSTAKA
Pesan – Pesan Baku Program Kesehatan Menurut Agama.
 Jakarta: Departemen Kesehatan

Bradley J. Van Voorhis, M.D. in vitro fertilization. Annals of clinical and laboratory science, vol.15, No.3
Thamrin, H.Husni, 2014, aspek hukum bayi tabung dan sewa rahim, Aswaja Pressindo, Yogyakarta
UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Pasal 27
UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan


Comments